BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Kemendagri Dorong TPP ASN Berbasis Kinerja dan Kepuasan Publik

Transformasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengubah sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas administratif, tetapi juga mengukur capaian hasil (outcome) dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Cheka menjelaskan, evaluasi tata laksana dan kebijakan TPP diperlukan untuk menyesuaikan mekanisme kerja birokrasi dengan tuntutan pelayanan publik saat ini.

Menurutnya, skema pemberian TPP perlu dikaji berdasarkan kontribusinya terhadap tiga tujuan utama otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Ini by law di Undang-Undang 23 [tentang Pemerintahan Daerah], termasuk skema kita. Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Cheka menyoroti sistem penilaian kinerja ASN yang selama ini cenderung mengukur aktivitas dan pekerjaan administratif. Padahal, penilaian kinerja seharusnya juga mempertimbangkan hasil pekerjaan serta kepuasan masyarakat atau pihak yang menerima layanan.

Ia mencontohkan, organisasi pemerintahan perlu mengembangkan pola penilaian yang menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan sekaligus pihak yang dapat memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan.

“Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain,” tuturnya.

Cheka menambahkan, pengukuran kinerja tidak semestinya berhenti pada pencatatan aktivitas yang telah dilakukan ASN. Penilaian juga harus melihat hasil pekerjaan dan respons penerima layanan sehingga capaian kinerja benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, bukan hak yang melekat secara otomatis. Oleh karena itu, kebijakan pemberiannya harus memiliki kepastian hukum, akuntabel, proporsional, serta memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Besaran TPP juga perlu mempertimbangkan kinerja dan kontribusi masing-masing pegawai agar pemberiannya tidak dilakukan secara seragam tanpa memperhatikan capaian kerja.

“Bagaimana biar efektif? Dia tepat pada tujuannya. Tujuannya apa? Tadi, tujuan kita berotonomi tiga. Bisa enggak menyejahterakan masyarakat? Bisa tidak meningkatkan pelayanan publik? Bisa enggak meningkatkan daya saing? Sepanjang kita bisa mengukur bahwasannya yang kita kerjakan itu berdampak kepada tiga tujuan tadi, itu akan in line dengan tujuan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, Sri Purwaningsih, mengatakan rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan TPP di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, proses pengurusan TPP ASN nantinya akan didukung melalui aplikasi SIMONA versi kedua yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Integrasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendukung percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Purwaningsih menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu meninggalkan pola birokrasi lama yang lambat dan mulai membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta manfaat pelayanan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, Biro Organisasi Provinsi dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota harus bertransformasi menjadi arsitek tata kelola yang memastikan bahwa setiap kinerja, setiap pelayanan yang dilakukan oleh Pemda berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Melalui evaluasi kebijakan TPP dan transformasi penilaian kinerja tersebut, Kemendagri mendorong terwujudnya birokrasi pemerintah daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Puspen Kemendagri
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close