BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Mendagri Dorong Pemda Manfaatkan DTSEN Versi 3 untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Menurut Tito Karnavian, DTSEN yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) memuat data sosial dan ekonomi masyarakat yang telah dimutakhirkan sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan secara optimal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Ajakan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Tito Karnavian, DTSEN yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) memuat data sosial dan ekonomi masyarakat yang telah dimutakhirkan sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan.

“Sensus DTSEN, data tunggal sosial ekonomi yang berisi tentang data sosial dan juga data ekonomi versi ketiga, 2026, sudah terbit dari BPS,” kata Tito.

Ia menegaskan, penyusunan kebijakan daerah perlu didasarkan pada data terbaru karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Pemanfaatan DTSEN, lanjutnya, dapat diterapkan dalam berbagai program, mulai dari penyaluran bantuan sosial, Program 3 Juta Rumah, hingga kebijakan lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing untuk memaparkan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026 agar penyusunan kebijakan berbasis data yang telah diperbarui.

“Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah disusun berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.

Menurut Amalia, data tersebut mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga. Seluruh data juga telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Amalia meminta seluruh Kepala BPS provinsi maupun kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjelaskan substansi DTSEN agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan kebijakan.

Ia juga berharap koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah terus diperkuat guna memastikan sinkronisasi data berjalan baik.

“Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata Amalia.

Melalui pemanfaatan DTSEN Versi 3 Tahun 2026, pemerintah berharap berbagai kebijakan pusat maupun daerah dapat disusun berdasarkan data yang akurat sehingga pelaksanaannya lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Sumber : Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close