
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah,Ikuti Rapim ATR/BPN
Rapim tersebut juga dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, para Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia dan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Bidiksulteng.com,PALU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Selasa (7/7/2026).
Dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, rapat diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, bersama jajaran pejabat administrator.
Rapim tersebut juga dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, para Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia dan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Agenda rapat difokuskan pada monitoring dan evaluasi capaian kinerja nasional Semester I Tahun 2026, sekaligus membahas berbagai kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai awal Agustus 2026.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kepastian layanan, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Melalui sistem pengukuran terjadwal itu, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu pelayanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung paling lama lima hari.
Dengan demikian, total waktu layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
Rapat pimpinan ini juga menjadi forum evaluasi kinerja sekaligus penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan seluruh kantor wilayah di Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Sumber : Humas ATR/BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






