BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kanwil BPN Sulteng Dukung Integrasi Program BSPS dan Sertipikat Tanah Gratis bagi MBR

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan program bantuan perumahan dan sertipikasi tanah agar berjalan terintegrasi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bidiksulteng.com,PALU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Kolaborasi Integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Sertipikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Penerima BSPS Tahun 2026 di Sulawesi Tengah. Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026).

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan program bantuan perumahan dan sertipikasi tanah agar berjalan terintegrasi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, didampingi para Pejabat Administrator Kanwil BPN Sulteng.

Turut mengikuti rapat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi II, Recky Walter Lahope, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, serta kepala dinas dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan program, mulai dari mekanisme pendataan calon penerima manfaat, proses validasi dan sinkronisasi data antarinstansi, hingga strategi pelaksanaan di lapangan.

Pembahasan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih data sehingga bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah juga berupaya memastikan integrasi antara Program BSPS dengan pemberian sertipikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan secara efektif.

Bagi penerima manfaat, kepemilikan sertipikat tanah dinilai memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, pelaksanaan Program BSPS dan sertipikat tanah gratis diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sulawesi Tengah.

 

Sumber: Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close