
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Pemprov Sulteng Luncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Bidiksulteng.com,PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengatakan program insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.
Menurut Gubernur, program tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Ia menilai sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, menyampaikan bahwa Bapenda bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa program berlangsung.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama periode insentif.
Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan denda 100 persen, potongan pokok PKB sebesar 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum program berakhir.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






