
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Pemprov Sulteng Klarifikasi Informasi Terkait Undangan KPK kepada Gubernur
“Undangan KPK kepada Bapak Gubernur adalah untuk menerima hibah tanah serta menandatangani berita acara hibah. Aset tersebut akan dicatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,”
Bidiksulteng.com,Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan salah satu media daring yang dinilai tidak akurat dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa informasi yang menyebut undangan KPK berkaitan dengan perkara tertentu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Gubernur di KPK merupakan agenda resmi terkait proses penyerahan hibah aset berupa tanah dari KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Undangan KPK kepada Bapak Gubernur adalah untuk menerima hibah tanah serta menandatangani berita acara hibah. Aset tersebut akan dicatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Adiman dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Proses Hibah Melalui Tahapan Sejak 2025
Menurut Adiman, proses hibah aset tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Pada tahun 2025, KPK bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan koordinasi mengenai lahan hasil sitaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera. Agar aset tidak terbengkalai, KPK mengusulkan hibah kepada pemerintah daerah.
“Tim BPKAD, Biro Hukum, dan perwakilan KPK telah melakukan peninjauan lokasi. Pada tahun 2026 ini, hibah tersebut direalisasikan melalui acara serah terima di KPK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Gubernur merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan aset negara.
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepercayaan KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sarana pemerintah daerah,” tambah Adiman.
Pemprov Minta Media Lakukan Klarifikasi
Menanggapi pemberitaan yang dinilai tidak tepat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta media yang bersangkutan untuk melakukan koreksi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui saluran publik.
“Pemberitaan tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Karena itu, kami meminta klarifikasi serta permohonan maaf terbuka. Jika tidak diindahkan, langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Masyarakat Diimbau Cermat Memilah Informasi
Pemprov Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat tetap tenang dan mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Adiman.
Editor : Bidiksulteng.com






