BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN

Ayah Kandung Perkosa Anak Perempuanya Yang Berusia 7 Tahun

Bidiksulteng.com,mataram – Sungguh malang nasib anak perempuan yang masih berusia 7 tahun di Mataram saat ini mengalami trauma akibat dicabuli ayah kandungnya sendiri.

Saat ini korban masih ditangani di LPA Mataram untuk memulihkan psikologinya.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, Rabu (28/9/2022). di kutif dari media Khalfani.id.

Menurut Joko lokasi belajar atau sekolah korban direncanakan pindah ke salah satu SDN di Kecamatan Narmada Lombok Barat.

“Memang kini masih ditangani di LPA Mataram. Untuk memulihkan psikologinya kita rencanakan untuk dipindahkan ke Narmada,” kata Joko.
Selain itu, ia juga akan tinggal bersama ibunya yang sudah memiliki keluarga di Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Pasalnya, jika kembali ke tempat tinggal lokasi ia dicabuli akan menyulitkan untuk melakukan pemulihan psikologinya.

“Bukan hanya pindah sekolah. Tapi kita minta agar tinggal dengan ibunya. Anak ini kan sendirian perempuan di tempat tinggalnya. Dua kakaknya itu kan cowok semua,” kata Joko.

Joko juga membenarkan bahwa anak tersebut sempat mengalami trauma usai dicabuli oleh ayah kandungnya beberapa bulan lalu. Pihak LPA Mataram pun masih terus berupaya melakukan proses pemulihan psikologinya.

“Sampai hari ini belum sekolah. Pihak keluarga masih urus kepindahannya,” kata Joko.

Sebelumnya, ia yang belakangan diketahui baru duduk di bangku kelas 1 SDN di Kota Mataram itu diperkosa ayah kandungnya inisial A (47) di kediamannya, pada Kamis 21 Juli 2022 lalu.

Baca Juga : Pria Bejat Tega Perkosa Gadis Di Bawa Umur

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya.

Ketika itu, ia tidur di kamarnya. Saat tidur di kamarnya, pelaku pun sempat memeluk dan mencium bibir korban.

“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan menciumnya. Setelah itu pelaku meraba dada anak tersebut,” kata Kadek Adi, Selasa (27/9/2022) di Mapolres Kota Mataram.

Setelah mencium dan memeluk korban. Pelaku kemudian membuka celana pendeknya beserta celana dalam.

Saat itu pelaku A langsung meraba bagian sensitif dan memasukan jari telunjuk ke dalam bagian sensitifnya.

“Pelaku ini mencoba melakukan hal itu. Ia sempat berteriak minta tolong. Tapi pelaku malah mengancam mau memukul,” kata Kadek.

Setelah berhasil membuat korban ketakutan, ayah yang memiliki tiga orang anak ini pun selanjutnya memasukan kemaluannya ke bagian sensitif.

“Korban sempat melawan lagi. Tapi pelaku peluk erat sampai tidak bisa bergerak,” kata Kadek.

Baca Juga : “Penjahat Kelamin” Cabuli Anak Dibawah Umur di Desa Pakuli

 

 

Kini pria itu ditetapkan tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar,” pungkas Kadek.(**)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close