BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUS

Wakil Bupati Menjawab,Pertanyaan F-PKS Dalam Rapat Paripurna DPRD Donggala

Bidiksulteng.com, Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-VI Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022 untuk mendengar Jawaban Bupati Donggala Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pengantar Nota Keuangan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Paripurna tersebut digelar diruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Donggala Takwin, Wakil Ketua I Sahlan L.Tandamusu dan Wakil Ketua II Asis Rauf dan dihadiri oleh Wakil Bupati Moh. Yasin, serta para Pimpinan OPD dan Kepala Bagian di Kabupaten Donggala. (14/07/2022).

Dalam Paripurna Wabup Moh. Yasin menjawab pertanyaan Pandangan Umum Fraksi PKS. Pertama, melalui penanganan kesehatan akibat musibah wabah Pandemi Covid-19, penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengaman sosial. Artinya pelaksanaan APBD 2021 terkait hal tersebut haruslah tersaji dengan rinci, baik dalam hal penggunaan dana 31 Miliar maupun output keberhasilan penanganan wabah Pandemi Covid-19.

”Realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 sebesar Rp.31.086.901.884 miliar ini terbagi menjadi Dua bagian. Pertama, untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 28.958.106.884 miliar, atas 3 kegiatan antara lain Penanganan Kesehatan sebesar Rp. 25.933.856.884 miliar, digunakan untuk penanganan wabah Covid-19. Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp.2.000.000.000 miliar, digunakan untuk pelaksanaan Pasar Murah, dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp.1.024.250.000 miliar, digunakan untuk pembelian sembako yang diperuntukkan masyarakat.”

Kedua, Belanja Tak Terduga (BTT) Murni sebesar Rp. 2.128.795.000 miliar, digunakan untuk Bantuan Bencana Alam sebesar Rp. 1.999.963.000 miliar. Yaitu penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor di beberapa titik yang ada di Kabupaten Donggala, sisanya di gunakan untuk Bantuan Pengamanan sebesar Rp. 128.832.000 juta, yang digunakan untuk operasi lilin Polres Donggala dan kegiatan Pengamanan Natal dan Tahun Baru,” jawabnya.

Sementara Pertanyaan Fraksi PKS yang Kedua adalah Dalam hal realisasi belanja daerah ada yang sama sekali tidak terealisasi yaitu pada Belanja Transfer bagi hasil pajak daerah yang dianggarkan sebesar Rp.2,3 Miliar, tetapi sampai berakhir Tahun 2021 realisasinya 0 persen. Mengapa terjadi demikian?

“Belanja Transfer bagi hasil Pajak Daerah merupakan belanja yang dianggarkan untuk Pemerintah Desa atas Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2020 akan dibayarkan pada Tahun 2021. Tidak terealisasinya belanja tersebut disebabkan karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati tentang rincian Dana Transfer Bagi Hasil Pajak akan dibayarkan kepada 158 Desa di wilayah Kabupaten Donggala sebagai dasar untuk pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak. Terhadap permasalahan diatas, Pemerintah Kabupaten Donggala telah menerbitkan Peraturan Bupati menganggarkan pada Perubahan APBD TA. 2022 dan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jawabnya.

Pertanyaan Ketiga adalah Pada anggaran Belanja Modal khususnya belanja tanah hanya terealisasi 41,48 persen atau Rp.5,7 Miliar dari total anggaran sebesar Rp. 13 Miliar. Mengapa terjadi demikian?

“Anggaran Belanja Modal Tanah bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi. Namun sampai dengan 31 Desember 2021 Pemerintah Provinsi belum merealisasikan bantuan keuangan tersebut, disebabkan perbedaan pengertian terhadap kelengkapan dokumen. Sehingga Belanja Modal Tanah hanya terealisasi sebesar 41,48 persen. Tidak terealisasinya Belanja Modal Tanah, tidak berpengaruh terhadap penyelesaian tanah untuk Hunian Tetap (Huntap),” jawabnya.

Pertanyaan Keempat adalah Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021 telah terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp.92,8 Miliar. Mohon di rinci lebih lanjut berapa Silpa yang terkait dan berapa Silpa yang tidak terkait?

“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.92.822.766.255,63 sen dengan rincian sebagai berikut : Kas di Kas Daerah sebesar Rp.90.702.949.800, 13 sen, Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp.43.416 rupiah, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.7.664.659 rupiah, Kas di BLUD sebesar Rp.354.208.980 rupiah, Kas di Bendahara BOS sebesar Rp.405.334.012 rupiah, Kas di Bendahara FKTP sebesar Rp.1.356.419.575 rupiah satu sen, Utang PFK-BUD sebesar Rp.3.854.186 rupiah 51 sen,” Pungkas Yasin menjawab pertanyaan Fraksi PKS.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close