BERITA UTAMALINTAS SULTENGSigi

Pendapat Akhir Bupati Sigi Atas Dua Ranperda yang Ditetapkan Jadi Perda

BIDIKSULTENG.COM,SIGI,- Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Sigi akhirnya ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Dua Ranperda ini adalah Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan serta Ranperda Tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Penetapan Ranperda ini dilakukan dalam rapat  paripurna kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sigi, Rabu 2 Maret 2022.

Dalam sambutan akhirnya, Bupati Sigi menyampaikan kesyukuran dan apresiasi, dimana proses yang dilakukan oleh DPRD bersama jajaran Pemda Sigi bisa tercapai sebagai yang diharapkan bersama.

Menurutnya, dengan disetujuinya Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan dapat memberikan landasan hukum bagi Pemkab Sigi dalam melakukan berbagai tindakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan Inhalan serta perlindungan bagi penyalahgunaannya.

Sementara untuk Ranperda perlindungan pekerja Migran, menjadi wujud nyata pemerintah daerah dalam memberi jaminan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja migran asal Kabupaten Sigi baik sebelum maupun setelah bekerja.

Atas nama Pemkab Sigi kami ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi khususnya kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus dua sehingga akhirnya sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan melalui paripurna ini,” ujar Bupati.

Seperti dilaporkan Ketua Pansus II Jamaluddin L Nusu, bahwa praktisi waktu pembahasan terhadapa dua buah Ranpersa tersebut kurang lebih selama 53 hari kerja, terhitung sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan 31 Januari 2022.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close