
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPolitikSigi
DPRD Sigi Bahas Evaluasi Kemendagri atas Perda Pajak dan Retribusi
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, didampingi Sekretaris Dewan Tony Ponulele. Hadir pula Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sigi Roland Fraklin, tim ahli DPRD, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Bidiksulteng.com,Sigi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sigi, Senin (13/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, didampingi Sekretaris Dewan Tony Ponulele. Hadir pula Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sigi Roland Fraklin, tim ahli DPRD, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Rapat Bamus ini merupakan tindak lanjut wajib atas evaluasi yang dikeluarkan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri pada 27 Maret 2026. Evaluasi tersebut bertujuan menyesuaikan objek dan nilai pungutan daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat sesuai dinamika kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Ikra Ibrahim menjelaskan bahwa seluruh Perda terkait pajak dan retribusi dievaluasi secara menyeluruh oleh Ditjen Keuda. Instansi tersebut bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah, mulai dari fasilitasi APBD, pendapatan, pembiayaan, hingga penatausahaan keuangan daerah.
“Seluruh Perda tentang pajak dan retribusi dievaluasi untuk melihat bagaimana cara meningkatkan PAD. Sehingga ada beberapa objek yang nilainya mengalami perubahan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD diberikan tenggat waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat evaluasi untuk menyelesaikan revisi Perda, yakni terhitung mulai 27 Maret 2026.
Karena batas waktu yang sangat terbatas, Bamus menyepakati percepatan pembahasan. Pada 14 April 2026, kepala daerah langsung menyerahkan Rancangan Anggaran dan Fasilitas (RAF) kepada DPRD. Target penyelesaian revisi ditetapkan maksimal pada 16 April 2026.
“Kita menggenjot hal ini karena kalau tidak dilakukan, ada sanksi berat dari pemerintah pusat. Pertama pemotongan 10 persen dari dana bagi hasil pajak, kedua pemotongan 15 persen di bulan berjalan, dan ketiga kepala daerah tidak menerima gaji selama enam bulan,” kata Ikra.
Salah satu poin utama revisi adalah perubahan nilai pungutan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian dilakukan sesuai aturan terbaru yang memberikan keringanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Berdasarkan surat menteri terbaru, pembangunan rumah subsidi tipe 36 ke bawah tidak lagi dipungut BPHTB maupun PBG. Dengan demikian, pungutan hanya berlaku untuk rumah tipe 36 ke atas serta bangunan non-subsidi lainnya.
“Dulu kan dikenakan, tapi sekarang MBR tipe 36 ke bawah yang disubsidi tidak boleh lagi dipungut. Sehingga yang bisa dipungut sekarang adalah rumah tipe 36 ke atas serta bangunan komersial lainnya,” jelas Ikra.
Ia menambahkan bahwa penghapusan pungutan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi MBR memerlukan penyesuaian objek pajak lainnya agar target PAD tetap tercapai.
“Detail perubahan nilai objek pajak nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh Bapenda yang memahami teknisnya,” ujarnya.
Dengan selesainya pembahasan di Bamus, proses akan dilanjutkan ke tingkat komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya sesuai jadwal yang telah disepakati.
Editor : Bidiksulteng.com






