BERITA UTAMALINTAS SULTENGSigi

Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2021

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Rapat parupurna penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang APBD perubahan tahun 2021, berlangsung di ruang sidang utama, DPRD Sigi Jumaat (10/9/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langaung oleh ketua DPRD Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil ketua I Rahmat Saleh, dan dihadiri Bupati Sigi Mohamad Irwan.

Turut hadir pula ketua-ketua fraksi, tim ahli DPRD, asisten III, dan pimpinan OPD terkait. Sementara anggota DPRD lainnya bersama OPD mengikuti rapat secara virtual.

Bupati Sigi menyampaikan bahwa perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Menurutnya Perubahan APBD berlandaskan pada sinkronisasi program, kegiatan Pemerintah Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi yang di formulasikan dalam kebijakan umum perubahan APBD.

” Berawal dari masalah kesehatan, dampak Pandemi Covd-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi bahkan sektor keuangan. Untuk menyikapi keadaan yang dikarenakan oleh perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas hingga saat ini, maka dilakukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19,”ungkap Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, Dengan dilakukannya refocusing dan realokasi anggaran serta besaran sisa lebih anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2021 perlu disesuaikan agar tetap konsisten dengan Perencanaan pembangunan Daerah.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 disusun dengan memperhatikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Pemerintahdan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan tahun 2021.

” Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 juga memperhatikan saran dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Dan Priotritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati sebelumnya,”tutur Bupati.
ID

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close