BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPOLHUKAMSigi

Dinyatakan Lengkap (P21), Polsek Dolo  Limpahkan Berkas Tahap II Secara Online.

BIDIKSULTENG.COM, SIGI– Masih dalam rangka Mencegah penularan Covid 19 di wilayah Sulawesi Tengah, tidak menghalangi pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II, namun pelaksanaan Tahap II tidak dilaksanakan secara langsung melainkan di laksanakan Secara Online oleh Unit Reskrim Sek Dolo Bersama Kejari Donggala, Kamis (18/02/2021) Sekitar Pukul 16.30 Wita.

Kasus ini sudah di nyatakan lengkap (P21) oleh kejari Donggala berdasarkan P21 Nomor : 358 / P.2.14 / Eoh. 1 / 02 / 2021 tanggal 16 Februari 2021 yang di tangani oleh unit Reskrim Polsek Dolo terkait Kasus Penganiyayaan.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H Melalui Kapolsek Dolo Iptu Jimmi M. Tobing membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Dolo telah melaksanakan Tahap II terkait Kasus di atas secara online setelah sebelunya berkas di nyatakan lengkap oleh pihak Kejari Donggala, pelaksanaan tahap II di laksanakan di Masing-masing Kantor”, Jelasnya.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu dilakukan penanda tanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu dan JPU kejari Donggala.

Terhadap Pelaku Di Jerat dengan Pasal 351 KUHP terkait Kasus Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.*

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close