BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Wagub Sulteng Dorong Mediasi Persoalan FPE KSBSI dan PT NNI

Hal tersebut disampaikan Reny saat menerima aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Bidiksulteng.com,PALU Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Hal tersebut disampaikan Reny saat menerima aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan serikat pekerja, antara lain terkait dugaan union busting serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI Kabupaten Morowali Utara.

Menanggapi aspirasi tersebut, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja dan manajemen PT NNI.

Menurut Reny, mediasi diperlukan untuk mempertemukan kedua pihak, mengklarifikasi persoalan yang terjadi, serta mencari penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Ia mengatakan pemerintah daerah tidak menginginkan persoalan ketenagakerjaan berlarut tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah perlu terus dibangun agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Reny juga meminta Dinas Nakertrans segera menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.

“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.

Terkait Tuntutan PHK 22 Pekerja

Mengenai tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny mengatakan pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan tetap menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, proses penyelesaian perlu dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Reny juga memastikan akan memantau perkembangan proses mediasi tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan yang ditemukan di lapangan agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.

Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan. Pertama, membatalkan PHK yang disebut sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI.

Kedua, memulihkan hak-hak pekerja yang telah terkena PHK. Ketiga, menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Keempat, melaksanakan dialog dan mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK. Kelima, memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Keenam, memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Reny berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan penyelesaian bagi pekerja maupun perusahaan.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.

Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close