BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kemendagri Apresiasi Satgas PKA Sulteng, Dinilai Jadi Terobosan Penanganan Konflik Agraria

Satgas yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., tersebut dinilai sebagai unit kerja pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.

 Bidiksulteng.com,PALU – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai terobosan progresif dalam penanganan konflik agraria di Indonesia.

Satgas yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., tersebut dinilai sebagai unit kerja pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.

Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi bersama Satgas PKA Sulawesi Tengah di Sekretariat Satgas PKA, Senin (27/7/2026).

“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Febry.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk mempresentasikan model penyelesaian konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA.

Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri turut didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengatakan pihaknya ingin melihat secara langsung mekanisme penyelesaian konflik agraria yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan yang progresif dan berpihak kepada masyarakat. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.

“Namun perlu kami tegaskan, ini bukan advokasi kebijakan. Kami lebih ingin berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik,” katanya.

Agus menambahkan, berbagai kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA juga akan dibahas dalam forum koordinasi di tingkat nasional.

“Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Febry Joko Arianto menilai pembentukan Satgas PKA merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat, korporasi, maupun pemerintah.

Menurutnya, Sulawesi Tengah berpotensi menjadi pilot project nasional dalam penanganan konflik agraria.

“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” tegasnya.

Ia mengaku baru pertama kali menemukan satuan tugas pemerintah daerah yang secara khusus menangani konflik agraria. Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, Febry menilai keberadaan satgas tersebut memiliki peran penting dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak konflik.

“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Satgas PKA Paparkan Kondisi Konflik Agraria

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Hingga Maret 2026, Satgas PKA mencatat laporan konflik pertanahan di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare yang berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus. Disusul Kabupaten Morowali sebanyak delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.

Eva menjelaskan, konflik agraria paling dominan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan disebut menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.

“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berdampak terhadap potensi penerimaan daerah.

Satgas PKA memperkirakan potensi kebocoran penerimaan daerah akibat belum optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun.

Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga disebut belum sepenuhnya terpenuhi. Satgas PKA mencatat sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP. Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan potensi pendapatan masyarakat sebesar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.

Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah berupaya memperbaiki tata kelola agraria agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Pewarta : MSG

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close