BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN

Sore Ini Kejari Donggala Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Uwe Lino

Dua orang yang ditahan tersebut masing-masing Direktur Utama Perumda Uwe Lino Donggala, Imran, SH, serta Bendahara Perumda berinisial M.

Bidiksulteng.com,DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Donggala.

Dua orang yang ditahan tersebut masing-masing Direktur Utama Perumda Uwe Lino Donggala,yang berinisial Ir, serta Bendahara Perumda berinisial M.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya mulai menjalani penahanan pada Selasa (9/6/2026) sore oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Donggala.

Perkara yang tengah ditangani penyidik tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah Kabupaten Donggala sekitar Rp5 miliar.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Donggala belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai konstruksi perkara, modus dugaan tindak pidana, maupun hasil perhitungan kerugian keuangan daerah yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut.

media ini masih berupaya memperoleh informasi dan konfirmasi lebih lanjut dari Kejari Donggala untuk melengkapi pemberitaan ini.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : ID

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close