
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Anwar Hafid Minta Pengawasan Lingkungan Diperketat, Satgas Terpadu Diusulkan
Hal tersebut disampaikan Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Bidiksulteng.com,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meminta seluruh jajaran pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. Ia menegaskan, perlindungan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan dan kawasan industri.
Hal tersebut disampaikan Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Anwar menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tengah yang memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari pertambangan mineral dan batuan hingga pemanfaatan kawasan hutan dan pengembangan kawasan industri.
Menurutnya, potensi ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai manfaat ekonomi hanya dinikmati oleh sebagian pihak, sedangkan dampak kerusakan lingkungan justru dirasakan masyarakat luas.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar.
Ia menilai, perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.
Karena itu, Anwar meminta kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup menindaklanjuti setiap indikasi pencemaran atau kegiatan pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan tetap berpedoman pada kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Pengawasan Pertambangan dan Kawasan Industri
Anwar juga menekankan pentingnya pemeriksaan aspek lingkungan dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.
Ia menyampaikan telah meminta agar aspek lingkungan diperiksa sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengelolaan kegiatan harus diperbaiki dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada kegiatan pertambangan, tetapi juga perlu mencakup kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.
Secara khusus, ia menyoroti persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Informasi mengenai dugaan tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius melalui pengawasan dan pemeriksaan berbasis data.
Anwar berharap pemerintah pusat memberikan arahan dan penguatan kepada pemerintah daerah agar pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dapat berjalan lebih efektif.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi atau menghentikan kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Usulkan Satgas Terpadu dan Saluran Pengaduan Daring
Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat secara daring untuk menerima laporan dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran kegiatan usaha.
Menurut Anwar, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dapat membantu pemerintah memperoleh informasi langsung dari masyarakat dan mempercepat tindak lanjut di lapangan.
Ia menekankan bahwa penanganan setiap laporan harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, serta sesuai peraturan perundang-undangan. Penghentian sementara kegiatan usaha, menurutnya, dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan Warga Jadi Pertimbangan Pengawasan Tambang
Dalam rapat tersebut, Anwar turut mengingatkan pentingnya pengawasan kegiatan pertambangan di Kota Palu, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana.
Ia meminta agar kondisi geologi, kerawanan bencana, serta keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Menurutnya, upaya meningkatkan PAD tidak boleh mengesampingkan kewajiban melindungi lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pelaku usaha yang perlu ditegakkan secara konsisten.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Anwar berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan tindak lanjut terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan.
Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.
Anwar berharap sinergi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






