
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Organisasi Pers Soroti Dugaan Doxing terhadap Wartawan Radar Sulteng
Persoalan itu mencuat dalam konferensi pers sejumlah organisasi pers terkait dugaan upaya doxing terhadap wartawan dalam peliputan program BERANI Magaya tentang pencegahan tuberkulosis (TBC), di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026).
Bidiksulteng.com,PALU – Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah menyoroti dugaan upaya doxing terhadap seorang wartawan Radar Sulteng berinisial A. Dugaan tersebut disebut terjadi setelah wartawan bersangkutan berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) berinisial RN.
Persoalan itu mencuat dalam konferensi pers sejumlah organisasi pers terkait dugaan upaya doxing terhadap wartawan dalam peliputan program BERANI Magaya tentang pencegahan tuberkulosis (TBC), di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026).
Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Abde, mengatakan persoalan tersebut menjadi catatan mengenai pentingnya komunikasi publik, khususnya antara pejabat, wartawan, dan masyarakat.
“Banyak hal yang perlu dikoreksi dari model pengangkatan pejabat-pejabat kita di Sulawesi Tengah. Dalam hal komunikasi dengan wartawan dan masyarakat, ini menjadi salah satu catatan penting bagaimana publik menilai pejabatnya bekerja,” kata Abde.
Menurut Abde, kasus yang dialami A memiliki kemiripan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya dialami wartawan di Sulawesi Tengah.
Ia menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pemahaman mengenai kerja jurnalistik, termasuk mekanisme yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan.
“Ketika ada hal yang menyangkut pekerjaannya disorot media, dia tidak paham jalur yang harus dilakukan dan bagaimana menyikapinya. Akhirnya, yang terjadi adalah tindakan-tindakan di luar kewenangan jurnalistik,” ujarnya.
Abde mendorong peningkatan kapasitas bagi jurnalis maupun pejabat publik terkait kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia juga berharap organisasi pers dapat bersama-sama mengawal persoalan yang dialami A agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan lainnya.
“Kemarin terjadi terhadap Ikram, ada Rian. Bisa jadi ke depan terjadi terhadap kita semua. Kita tidak tahu,” katanya.
Menurut Abde, munculnya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tekanan terhadap wartawan perlu menjadi perhatian bersama organisasi pers.
“Kalau ada lagi kasus yang keempat, maka kita sangat berduka terhadap demokrasi yang ada di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
AJI Soroti Komunikasi antara Pejabat dan Wartawan
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan sikap tidak bersahabat terhadap media perlu menjadi perhatian apabila disertai tindakan yang menurutnya dapat menekan wartawan.
Agung menyoroti pesan yang disebut dikirim RN kepada A setelah mengetahui identitas wartawan tersebut sebagai mahasiswa Untad.
“Ketika dekan itu mengetahui identitas jurnalis ini adalah mahasiswa, dia dengan relasi kuasanya mencoba juga melakukan kembali intimidasi terhadap A lewat chat tersebut,” kata Agung.
Menurut Agung, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pihak kampus karena Untad merupakan institusi pendidikan yang memiliki ruang bagi kebebasan berpikir kritis dan independensi.
Agung mengatakan AJI memandang persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan pers dan demokrasi.
“Ini bentuk dari pengekangan demokrasi dan juga kebebasan pers. Ini harus kita seriusi bersama, jangan sampai ada pejabat-pejabat lain yang meniru pola yang sama,” katanya.
SMSI Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, Andi Attas Abdullah, mengatakan persoalan yang berkaitan dengan tekanan terhadap wartawan bukan kali pertama terjadi.
Ia mengungkapkan pernah mengalami persoalan serupa yang menurutnya bahkan berdampak kepada keluarganya.
“Saya juga dulu pernah mengalami. Bahkan bukan kantor, rumah saya. Anak saya didatangi dan ditekan. Waktu itu kebetulan saya tidak ada,” kata Andi.
Menurut Andi, kasus yang terjadi saat ini menjadi momentum untuk menguji penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya apabila terdapat dugaan tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik.
Ia mendorong wartawan dan organisasi pers menempuh mekanisme hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai mengarah pada tekanan, ancaman, atau penghalangan kerja jurnalistik.
“Janganlah kita mengambil langkah yang sama, misalnya ikut melakukan kekerasan. Kita melakukan kerja-kerja yang cerdas, seperti melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Wartawan A Jelaskan Kronologi Komunikasi
Sementara itu, wartawan Radar Sulteng berinisial A menjelaskan kronologi komunikasi yang menurutnya menjadi dasar munculnya dugaan upaya doxing tersebut.
A mengatakan, pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA, RN mengirimkan tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas dirinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.
Sekitar empat menit kemudian, pada pukul 20.31 WITA, A mengaku menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.” Menurut A, pesan tersebut kemudian dihapus.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.39 WITA, A kembali menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”
A mengatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud dari rangkaian komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian apakah komunikasi itu merupakan nasihat, tekanan, intimidasi, atau bentuk tindakan lainnya kepada pihak yang berwenang dan penasihat hukum.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan persoalan pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan karya jurnalistik dan perlindungan terhadap wartawan.
A juga mengatakan Radar Sulteng tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan upaya doxing dan makna komunikasi tersebut merupakan keterangan dari pihak-pihak yang hadir dalam konferensi pers serta wartawan A. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan lembaga atau aparat yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






