BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

Kantah Sigi Serahkan 10 Sertipikat Tanah Elektronik Saat HANTARU

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria yang dilaksanakan Kamis (24/9/2026), sekaligus mendukung transformasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan layanan berbasis digital.

Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sigi menyerahkan 10 sertipikat tanah elektronik dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria yang dilaksanakan Kamis (24/9/2026), sekaligus mendukung transformasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan layanan berbasis digital.

Kantah Sigi menyebut penyerahan sertipikat elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang semakin modern, mudah, aman, dan pasti.

Sertipikat tanah elektronik yang diserahkan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Melalui penerapan layanan berbasis elektronik, Kantah Sigi terus mendorong proses pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Momentum HANTARU ke-66 sekaligus menjadi kesempatan bagi jajaran Kantah Sigi untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut diharapkan dapat mendukung masyarakat dan pemerintah daerah dalam memperoleh dokumen pertanahan melalui layanan yang semakin tertata dan berbasis digital.

 

Sumber : Humas BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close