BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Pemprov Sulteng Tegaskan Berani Berdering Disalurkan Lewat Bantuan Keuangan Khusus

Kepala Diskominfosantik Sulteng Wahyu Agus Pratama mengatakan, penganggaran program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bidiksulteng.com,PALU – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa program Berani Berdering dilaksanakan dalam bentuk bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa.

Kepala Diskominfosantik Sulteng Wahyu Agus Pratama mengatakan, penganggaran program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Wahyu Agus Pratama di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, telah dibentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Berani Berdering melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.

Tim tersebut melibatkan lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik Sulteng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng, serta Biro Hukum Setda Sulteng.

Menurut Wahyu, anggaran Program Berani Berdering bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah yang melekat pada BPKAD Sulteng.

Anggaran tersebut kemudian disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pemprov Sulteng mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,3 miliar untuk menjalankan Program Berani Berdering, yang merupakan kebijakan pemerataan akses internet hingga ke wilayah pelosok.

Pada 2026, program tersebut menyasar 150 desa di Sulawesi Tengah. Setiap desa mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp69 juta untuk pelaksanaan program.

Wahyu juga menjelaskan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan program. Menurut dia, pengadaan dilakukan oleh pemerintah desa dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, proses pengadaan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khusus program tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan menyurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng. BPKP telah membalas surat tersebut dan memberikan pertimbangan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Selain itu, Diskominfosantik Sulteng melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan pelaksanaan Program Berani Berdering.

Pengawasan juga melibatkan Dinas Kominfo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten.

“Kami juga melibatkan APIP untuk pengawasan program. Selain itu melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari kabupaten,” kata Wahyu menegaskan.

 

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close