BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Sempat Bersembunyi, AK Tersangka Pembunuhan di Duyu Ditangkap

Sebelum ditangkap, AK diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Bidiksulteng.com,PALU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap AK, tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

AK diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Ia ditangkap di rumah keluarganya setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Sebelum ditangkap, AK diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kasus yang menjerat AK terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.

Korban bernama Jamil diketahui bekerja bersama AK di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan secara berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu, Rabu (26/8/2026) sore. Keterangan disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, S.H., M.H.

Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi Aan Kurniawan sebagai terduga pelaku dalam kasus yang menewaskan Jamil dan anaknya. Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut yang bersangkutan merupakan rekan kerja korban.

Dengan tertangkapnya AK, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Penyebutan AK sebagai tersangka dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan kepolisian. Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : ALM

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close