BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Rp14,27 Miliar Proyek Rano Bungi Sigi Dilaporkan ke Kejati

Laporan tersebut diterima oleh staf PTSP bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.

Bidiksulteng.com,PALU – Proyek Penataan Kawasan Rano Bungi di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, dengan nilai sekitar Rp14,27 miliar dilaporkan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Laporan disampaikan Arifin didampingi Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng, Kamis (6/8/2026).

Laporan tersebut diterima oleh staf PTSP bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.

Usai menyerahkan laporan, Arifin mengatakan pihaknya mempertanyakan asas manfaat proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp14,27 miliar tersebut.

“Yang kami persoalkan adalah asas manfaatnya. Anggarannya sekitar Rp14,27 miliar. Kami meminta Kejati Sulteng menelusuri dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan hasil pembangunan,” ujar Arifin kepada awak media di Kantor Kejati Sulteng.

Menurutnya, proyek tersebut sejak awal dirancang untuk menghadirkan ruang hijau beserta fasilitas pendukung bagi masyarakat. Namun, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki L-KPK, kondisi kawasan dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain aspek pemanfaatan, L-KPK juga meminta Kejati Sulteng mendalami proses perencanaan dan pengadaan proyek, termasuk dugaan adanya penggelembungan anggaran.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif. Kalau memang ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Arifin.

Dalam laporannya, L-KPK menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa data informasi lelang, dokumentasi kondisi proyek, serta data lain yang dinilai berkaitan dengan pembangunan kawasan Rano Bungi.

Arifin menyatakan organisasinya siap memberikan keterangan maupun tambahan bukti apabila dibutuhkan dalam proses penelaahan oleh Kejati Sulawesi Tengah.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kami hanya menyampaikan laporan dan data awal yang kami miliki,” katanya.

Hingga laporan ini disampaikan, informasi yang diajukan L-KPK masih berupa laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dugaan yang disampaikan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara masih menunggu proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

 

Editor : Bidiksulteng.com

Pewarta : TIM

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close