
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Koordinasi Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan
Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).
Bidiksulteng.com,YOGYAKARTA, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui penguatan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).
Amran mengatakan, penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah mengingat persoalan yang terjadi di berbagai daerah memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari sengketa perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah.
“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini sangat penting sekali,” ujar Amran.
Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan memerlukan tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Setiap hasil kesepakatan juga perlu dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. Sengketa yang masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat diselesaikan pada tingkat tersebut. Apabila persoalan berkembang dan berdampak lebih luas, pemerintah provinsi diharapkan mengambil peran koordinatif, sedangkan pemerintah pusat menangani permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di daerah.
“Pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, karena urusan kewenangan telah dilimpahkan,” katanya.
Amran juga menekankan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas kabupaten/kota maupun masalah yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut sebelum ditangani pemerintah pusat.
Ia menambahkan, Kemendagri terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat secara daring guna mempercepat penanganan berbagai pengaduan dari daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Amran juga memaparkan sejumlah langkah yang dinilai penting untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan. Langkah tersebut meliputi penguatan kepastian hukum dan tertib administrasi, integrasi serta pembaruan data pertanahan dan aset, hingga peningkatan koordinasi lintas sektor.
Selain itu, menurutnya, setiap kebijakan pertanahan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
“Ketika semua permasalahan konflik pertanahan ini bisa diselesaikan, tentunya akan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, dan mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Rapat diseminasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Masalah Pertanahan Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Melalui forum tersebut, Kemendagri berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait semakin kuat sehingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber : Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






