
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Polres Sigi Tetapkan JE sebagai Tersangka Penyalahgunaan Sabu, 16 Paket Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa satu botol plastik kecil berwarna putih, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).
Bidiksulteng.com,Sigi – Kepolisian Resor Sigi menetapkan seorang pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Chandra saat memberikan keterangan di Mapolres Sigi, Rabu (15/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa satu botol plastik kecil berwarna putih, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, penyidik telah menetapkan JE sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
JE kini ditahan di Rutan Polres Sigi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor WhatsApp 0821-4833-1346.
Editor : Bidiksulteng.com






