BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN

Polres Sigi Tetapkan Pemuda di Baluase sebagai Tersangka Dugaan Peredaran Narkotika

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kamar tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, selembar tisu, dan selembar plastik hitam.

Bidiksulteng.com,SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan dilakukan setelah petugas menemukan 36 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 10,14 gram, pada Sabtu (28/3/2026).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota opsnal Satresnarkoba. Setelah dilakukan serangkaian langkah awal, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan aparat desa setempat,” ujar Iptu Chandra saat ditemui di Mapolres Sigi, Senin (13/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kamar tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, selembar tisu, dan selembar plastik hitam.

IS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara 5 hingga 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Polres Sigi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian pun mengimbau warga untuk terus bekerja sama dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sigi,” kata Iptu Chandra.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close