
BERITA UTAMADonggalaHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Sembilan Warga Loli Oge Menang Praperadilan, PN Palu Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap para pemohon tidak sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat sembilan warga tersebut.
Bidiksulteng.com,Palu – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (20/4).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap para pemohon tidak sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat sembilan warga tersebut.
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H., turut hadir dalam persidangan final tersebut.
Keberatan yang Disampaikan Kuasa Hukum
Para pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun, dalam gugatan praperadilan, Firmansyah C. Rasyid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penetapan tersangka.
Menurutnya, salah satu poin yang dipersoalkan ialah surat penetapan tersangka yang dinilai tidak mencantumkan pasal yang disangkakan secara jelas. Selain itu, objek yang dilaporkan berupa pondasi susunan batako dikemukakan masih berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.
Kuasa hukum juga menerangkan bahwa pembongkaran pondasi dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum. Legalitas pihak pelapor, PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipertanyakan karena dinilai belum menunjukkan bukti kepemilikan lahan atau sertifikat hak atas tanah yang menjadi dasar laporan.
Alat Bukti dan Keterangan Ahli
Dalam rangkaian sidang, pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti, seperti surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif terhadap pelapor, hingga foto dan video lokasi pondasi serta proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, ahli memberikan pandangan mengenai dinamika sosial di lapangan dan tindakan warga yang dinilai sebagai bentuk reaksi atas persoalan pemanfaatan ruang desa.
Advokat Agussalim, S.H., menyampaikan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi warga. Ia menilai putusan praperadilan tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan kejelasan status hukum secara proporsional.
Harapan Warga Usai Putusan
Agussalim menyebutkan bahwa bagi masyarakat Desa Loli Oge, putusan tersebut bukan hanya kemenangan proses hukum, tetapi juga pemulihan kehormatan setelah sempat disebut sebagai tersangka.
“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan nama baik setelah status hukum mereka dibatalkan oleh pengadilan,” ujarnya.
PN Palu hingga berita ini diterbitkan belum merilis salinan lengkap amar putusan. Sementara itu, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah hukum berikutnya setelah putusan praperadilan tersebut.
Editor : Bidiksulteng.com






