
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Akhinya oknum Kades Rarampadende Berinisial AS,Di Tahan Pihak Kejari Sigi Karena Di duga Korupsi Dana Desa
Bidiksulteng.com,Sigi – Rabu (01/10) Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sigi melaksanakan penahanan terhadap Sdr. AS (59) yang merupakan pejabat Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Penahanan dilaksanakan menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende dua tahun anggaran yakni 2023 sampai dengan 2024.
Perbuatan Sdr. AS berawal pada Tahun Anggaran 2023, dimana Pemerintah Desa Rarampadende menerima pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 770.000.000,00, Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 248.353.371,00, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 11.454.837,00 dengan total keseluruhan Rp. 1.029.808.208,11.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Desa Rarampadende kembali memperoleh pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 999.063.000,00, Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 395.805.427,00, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 14.370.769,00 dengan total keseluruhan Rp. 1.409.239.297,41.
Namun, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut ditemukan berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr. AS berupa:
1. Pengeluaran anggaran yang tidak sesuai realisasi;
2. Pertanggungjawaban belanja yang tidak sah;
3. Kegiatan fiktif atau kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan;
4. Kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, dari hasil penyidikan juga terungkap adanya penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dipergunakan untuk membayar utang, membeli kebutuhan dapur, serta pengeluaran pribadi lainnya.
Penyidik melaksanakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025 dengan menempatkan Sdr. AS di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu terhitung sejak Rabu (01/10) selama 20 (dua puluh) hari mendatang sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Hingga dengan saat ini, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sigi masih menunggu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi yang tengah merampungkan proses perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut.(id)