
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Selama Aksi di DPR
Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, serta provokasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bidiksulteng.com,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, serta provokasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat di ruang publik maupun digital, menurut dia, perlu disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Kemkomdigi, pengawasan mencakup pemantauan terhadap percakapan, unggahan, dan siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat.
Penanganan tersebut, kata kementerian, menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.
Dari hasil pemantauan, Kemkomdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat bahwa tingginya jumlah penonton atau viralnya sebuah konten tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran informasi yang disampaikan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas. Setiap informasi diminta diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial.
Menurut kementerian, perbedaan pendapat tidak seharusnya berkembang menjadi kebencian antarsesama.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama,” kata Meutya.
Kemkomdigi menyatakan akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan akan dilakukan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Meutya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengimbau masyarakat menjaga kesejukan dan ketertiban di ranah digital selama penyampaian pendapat berlangsung.
“Tidak melakukan ujaran kebencian ataupun memprovokasi. Itu yang kita harapkan sehingga kegiatan yang diadakan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital kita,” ujar Alexander.
Sumber : infopublik.id
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






