
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
LBH Tonakodi Minta Propam Periksa Penanganan Laporan Polisi
Laporan tersebut dibuat pada 7 Juni 2024. Pengaduan kepada Propam disampaikan melalui Yanduan Propam Polri dengan surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Bidiksulteng.com,PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Laporan tersebut dibuat pada 7 Juni 2024. Pengaduan kepada Propam disampaikan melalui Yanduan Propam Polri dengan surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.
Laporan Dibuat Sejak 2024
Laporan polisi tersebut dibuat Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan adalah Tauhid. Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.
Dalam pengaduan disebutkan, perkara bermula dari informasi mengenai sejumlah unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.
Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam proses tersebut, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.
Pelapor selanjutnya disebut ditawari untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang disebut sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.
Dokumen pengaduan mencantumkan pembayaran sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi/pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.
Selain Arman Maiwa, dokumen pengaduan juga menyebut Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi sebagai pihak yang disebut mengalami kerugian.
Pernah Dipertemukan di Polresta Palu
Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH Tonakodi adalah pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.
Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.
Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, pengembalian uang tersebut disebut belum terlaksana.
LBH Tonakodi kemudian meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
LBH Tonakodi Persoalkan Kepastian Penanganan
Firmansyah menegaskan pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Menurutnya, persoalan yang diadukan adalah proses penanganan laporan polisi sejak dibuat pada 7 Juni 2024 hingga pengaduan disampaikan pada 22 Agustus 2026.
LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah aspek, antara lain tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan telah dilakukannya gelar perkara.
Pihaknya juga mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, LBH Tonakodi meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan. Sementara jika penyidikan telah dilakukan, pihaknya meminta penjelasan mengenai perkembangan serta kendala yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian hukum.
Minta Administrasi Penanganan Perkara Diperiksa
Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara, termasuk surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan dan/atau penyidikan lainnya.
LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berujung pada penetapan tersangka maupun persidangan. Penyidik memiliki kewenangan menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.
Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan dan status laporan yang telah dibuat.
Karena itu, LBH Tonakodi meminta Propam melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.
“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.
LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelapor, dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.






