
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Selamatkan Aset Daerah
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Bidiksulteng.com,jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui transformasi pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, transformasi pelayanan yang dijalankan ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara terpadu.
Selain meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada pemerintah daerah berupa peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan keharusan agar sertifikasi aset yang tertunda tidak merugikan daerah maupun menghilangkan potensi pendapatan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kolaborasi tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya masing-masing.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri bertugas memperkuat pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen kerja sama tersebut.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulawesi Tengah nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan komitmennya bersama para bupati dan wali kota di Sulawesi Tengah untuk mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama yang ditawarkan ATR/BPN.
Menurut Anwar, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
“Saya sebagai Gubernur dan para bupati di Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan sembilan program tersebut dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat,” katanya.
Ia menilai tertib administrasi pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, hasil komitmen bersama tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan ATR/BPN.
“Kami pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah berkomitmen mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugas BPN dan apa tugas pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar Anwar.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina.






