
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Bidang Tanah untuk Dukung Pelayanan Publik dan Pembangunan
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua II DPRD Ikram Ibrahim, serta dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, tenaga ahli, dan anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Bidiksulteng.com,SIGI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui permohonan pengalihan aset berupa hibah Barang Milik Daerah (BMD) berbentuk tanah kepada sejumlah instansi pemerintah dan lembaga strategis. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua II DPRD Ikram Ibrahim, serta dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, tenaga ahli, dan anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Agenda rapat difokuskan pada pemberian persetujuan DPRD terhadap usulan hibah Barang Milik Daerah berupa tanah sebagai dasar hukum pemindahtanganan aset daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di Kabupaten Sigi.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa persetujuan DPRD merupakan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Persetujuan DPRD menjadi salah satu prasyarat dalam proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Minhar.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui hibah tujuh bidang tanah yang akan dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah dan lembaga, yakni:
- Kejaksaan Negeri Sigi seluas 6.234 meter persegi untuk pembangunan gedung kantor.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 13.160 meter persegi untuk pembangunan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri.
- Pemerintah Desa Sidera seluas 11.319 meter persegi untuk pengembangan infrastruktur pasar desa.
- Badan Riset dan Modernisasi Pertanian seluas 20.650 meter persegi untuk pembangunan gedung kantor.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seluas 20.000 meter persegi untuk pembangunan kantor pertanahan.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah seluas 29.320 meter persegi untuk pembangunan sarana dan prasarana kerja.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah seluas 200.000 meter persegi untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, usulan hibah tersebut telah melalui pembahasan oleh DPRD. Kajian awal dilakukan dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II pada 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman teknis oleh Komisi I, khususnya terkait bidang pendidikan, pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan komisi, seluruh usulan hibah dinilai telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan substansial, serta memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Menurut Minhar, keputusan DPRD tersebut mencerminkan kesepahaman antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap pemanfaatan lahan yang telah disetujui dapat memperkuat infrastruktur pemerintahan, pelayanan hukum, pendidikan, penelitian, serta fasilitas publik lainnya yang mendukung pembangunan Kabupaten Sigi.
Rapat Paripurna ke-10 kemudian ditutup setelah seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap usulan hibah secara aklamasi, yang ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






