
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Wagub Sulteng Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Akuntabel dan Sesuai Aturan
Selain membuka rapat koordinasi, Wakil Gubernur juga memberikan materi penguatan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para peserta.
Bidiksulteng.com,PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Selain membuka rapat koordinasi, Wakil Gubernur juga memberikan materi penguatan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para peserta.
Dalam sambutannya, Reny Lamadjido menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar pelaksanaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reny Lamadjido menyampaikan bahwa sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilaksanakan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diharapkan memahami mekanisme dalam sistem tersebut agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang guna menghindari berbagai kendala, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang optimal, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara PPK dan PPTK menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program pemerintah.
PPTK, kata dia, bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi. Sementara itu, kewenangan dalam pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.
“PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap melalui penguatan pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa, kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.






