BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026

Menurut Nusron, penerapan sistem baru ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kepastian waktu, transparansi, pelayanan yang terukur, serta mencegah praktik pungutan liar.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron, penerapan sistem baru ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kepastian waktu, transparansi, pelayanan yang terukur, serta mencegah praktik pungutan liar.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan skema tersebut, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan paling lama 12 hari.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menjelaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu pelayanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan masyarakat atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar pelayanan berjalan lebih efektif.

Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.

Kementerian ATR/BPN menyatakan, sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Melalui sistem tersebut diharapkan kualitas layanan pengukuran bidang tanah semakin meningkat, antrean dan tunggakan permohonan dapat dikurangi, serta masyarakat memperoleh kepastian waktu pelaksanaan maupun penyelesaian layanan.

Sumber: Kementerian ATR/BPN.

Pewarta : MSG

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close