BanggaiBanggai KepulauanBanggai LautBERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Gubernur Sulteng Terima Aspirasi Warga Tanjung Sari, Janji Koordinasi ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum

"Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,"

Bidiksulteng.com,LUWUK – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang menyampaikan kekhawatiran terkait persoalan penggusuran dan rencana eksekusi lahan. Dalam pertemuan yang berlangsung di tempat gubernur menginap, Rabu (8/7/2026), Anwar Hafid menyatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, serta mengimbau warga tetap menempuh jalur hukum.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dihadiri sejumlah warga, yang sebagian besar merupakan kaum ibu. Mereka menyampaikan keresahan atas persoalan yang menurut mereka telah berlangsung sejak penggusuran pada 2017 dan kembali mencuat setelah muncul rencana konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk pada pekan lalu. Berdasarkan keterangan warga, agenda tersebut tidak terlaksana setelah adanya penolakan dari masyarakat.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.

Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali menimbulkan kekhawatiran ketika muncul rencana konstatering. Menurutnya, masyarakat berharap memperoleh kepastian agar dapat menjalani kehidupan dengan tenang.

Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa. Ia mengatakan sebagian warga telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Indra Jani memaparkan kronologi perkara sebagaimana dipahami warga, termasuk proses hukum yang pernah berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa warga telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan apabila sewaktu-waktu terdapat perkembangan terkait perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menjelaskan pihaknya melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara di kawasan Tanjung Sari sebagai bagian dari pendampingan terhadap warga.

“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung.

Selain itu, gubernur mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Anwar Hafid, pemerintah provinsi juga menyiapkan sejumlah skema dukungan pemulihan setelah penyelesaian persoalan, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut ditutup dengan harapan warga agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh penyelesaian.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania menutup pertemuan.

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close