BanggaiBanggai KepulauanBanggai LautBERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

DPRD Banggai Kepulauan Gelar RDPU, Aliansi Sampaikan Penolakan Investasi Batu Gamping

RDPU berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Salakan, Senin (6/7/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu.

Bidiksulteng.com,BANGGAI KEPULAUAN – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Aliansi Masyarakat Konggolio Tano Peling membahas polemik rencana investasi tambang batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam forum tersebut, aliansi menyampaikan penolakan terhadap investasi yang dinilai berpotensi berdampak pada kawasan karst, sementara sejumlah anggota DPRD menyatakan dukungan terhadap sikap tersebut.

RDPU berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Salakan, Senin (6/7/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu.

Rapat dihadiri sejumlah anggota DPRD, Koordinator Aliansi Konggolio Tano Peling Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ahmat, Sulaiman Husen, S.E., Israfil Malinggong, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan sejumlah kecamatan yang tergabung dalam aliansi, serta unsur Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam rapat tersebut, Aliansi Konggolio Tano Peling menyampaikan keberatan atas terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disebut berada di atas lahan masyarakat dan lahan adat di Desa Kambani, Desa Matamaling, serta wilayah adat di Kecamatan Liang.

Aliansi menilai keberadaan izin tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

Koordinator Aliansi Konggolio Tano Peling, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi secara umum. Namun, menurutnya, setiap investasi harus memperhatikan ketentuan peraturan daerah yang mengatur perlindungan kawasan karst.

“Kami tidak antiinvestasi, tetapi investasi harus mengacu pada Perda Karst agar ekosistem dan habitat tetap terjaga, baik di kawasan darat maupun pesisir, sehingga terhindar dari kerusakan lingkungan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Dalam jalannya RDPU, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan serta Kantor ATR/BPN turut memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing terkait persoalan yang dibahas.

Sementara itu, berdasarkan penyampaian dalam rapat, sejumlah anggota DPRD dari beberapa fraksi menyatakan dukungan terhadap sikap Aliansi Konggolio Tano Peling yang menolak investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dukungan tersebut disebut berasal dari anggota DPRD yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar.

Pada akhir rapat, Ketua DPC Partai Demokrat Banggai Kepulauan, Nanci Dunda, menyampaikan bahwa aspirasi terkait penolakan investasi tambang batu gamping yang merujuk pada Perda Karst telah dikomunikasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui pesan WhatsApp.

Menurut Nanci Dunda, Gubernur Sulawesi Tengah memberikan respons positif terhadap aspirasi tersebut. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai tindak lanjut ataupun keputusan terkait pencabutan izin pertambangan batu gamping sebagaimana disampaikan dalam forum RDPU.

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus forum dialog antara DPRD, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pewarta : ID

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close