BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae Tanggapi Somasi Muhammad Irwan

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026). Tim kuasa hukum yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H., dan rekan menjelaskan bahwa kliennya baru menerima surat somasi tersebut dua hari sebelumnya.

SIGI – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Aditya Sutomo & Partners.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026). Tim kuasa hukum yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H., dan rekan menjelaskan bahwa kliennya baru menerima surat somasi tersebut dua hari sebelumnya.

Menurut Nasir, pihaknya menemukan hal yang dinilai sebagai kekeliruan administratif karena surat somasi yang diterima tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari yang lalu. Yang menjadi persoalan, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Nasir.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas empat advokat itu menegaskan bahwa mereka mewakili kepentingan pribadi Mohamad Rizal Intjenae dan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berkembangnya pemberitaan terkait somasi tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menerbitkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan kepada media.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” kata Nasir.

Ia menjelaskan bahwa jawaban resmi terhadap somasi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Muhammad Irwan. Sementara itu, konferensi pers dilakukan untuk menjelaskan sikap hukum kliennya kepada publik.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik. Menurut mereka, pernyataan yang disampaikan Mohamad Rizal Intjenae dalam forum pelantikan pengurus KONI merupakan pengalaman pribadi terkait proses hukum yang pernah dijalaninya sebagai saksi dalam suatu perkara.

“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” ujar Nasir.

Pihak kuasa hukum mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan. Menurut mereka, selama ini kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik dan pernah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.

Selain memberikan tanggapan terhadap somasi, kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menyatakan memberikan waktu selama 14 hari kepada Muhammad Irwan untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dipandang perlu.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien kami untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.

Berita ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan terbaru dari pihak Muhammad Irwan atas pernyataan tersebut.

Pewarta : ID

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close