
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMPoso
Gubernur Sulteng Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pembahasan Program Bank Tanah di Poso
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan tidak boleh mengurangi hak mereka atas lahan yang telah lama dikelola.
Bidiksulteng.com,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat strategis tindak lanjut program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan reforma agraria dengan penekanan pada perlindungan hak masyarakat yang telah mengelola lahan.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido turut mendampingi jalannya rapat. Hadir pula Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari wilayah Napu dan sekitarnya.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan tidak boleh mengurangi hak mereka atas lahan yang telah lama dikelola.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi,” ujar Anwar Hafid.
Skema Hak Pakai Dinilai Lebih Melindungi
Gubernur menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU karena dinilai memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan pemberian hak milik secara langsung.
Menurutnya, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa lahan yang semula dimiliki masyarakat dapat berpindah tangan akibat tekanan ekonomi maupun lemahnya pengawasan, sehingga masyarakat lokal berpotensi kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri.
“Kalau langsung hak milik, risikonya besar, tanah bisa dijual. Ujungnya, masyarakat asli hanya jadi penonton di daerahnya sendiri. Ini yang harus kita cegah dari sekarang,” katanya.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah juga berencana memasukkan klausul larangan pemindahtanganan lahan dalam perjanjian resmi guna mencegah spekulasi dan menjaga agar tanah tetap dikuasai oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, Gubernur mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, serta unsur masyarakat untuk mengawal pendataan subjek dan objek reforma agraria secara transparan.
“Kita buka proses ini seterang-terangnya. Masyarakat harus ikut mengawasi supaya kepercayaan tetap terjaga,” tambahnya.
Pemkab Poso Utamakan Kehati-hatian
Sementara itu, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang menyatakan Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen menjaga stabilitas wilayah, khususnya di kawasan Napu yang mulai berkembang sebagai kawasan strategis investasi.
Menurutnya, pengalaman konflik sosial yang pernah terjadi di Kabupaten Poso menjadi pelajaran penting sehingga setiap kebijakan di bidang pertanahan harus dilakukan secara hati-hati.
“Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik kita berjalan hati-hati, yang penting aman dan masyarakat terlindungi,” ujar Verna.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menandatangani sejumlah rekomendasi terkait program tersebut karena masih menunggu kejelasan berbagai aspek agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai investasi masuk, tapi masyarakat justru tersisih,” tegasnya.
Percepat Pendataan dan Perkuat Koordinasi
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat pendataan lahan secara akurat dengan mengutamakan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat guna mendukung pelaksanaan program.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso sepakat mengawal implementasi program Bank Tanah secara bertahap, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.






