BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN

Kejati Sulteng,gelar Pemusnaan Barang Bukti Berupa Berbagai Jenis Pupuk 

Bidiksulteng.com,Palu- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset (BPA) Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk yang berasal dari perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor UPT Perbenihan TPH Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Seksi P2PBB Kejari Palu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, penyidik Polda Sulteng, Kepala UPT Perbenihan Kabupaten Sigi, serta Kepala Desa Sidera.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 212/Pid.Sus/2025/PN Pal, yang memerintahkan pemusnahan sejumlah pupuk hasil rampasan negara, di antaranya:
– 380 karung pupuk NPK PHONSKA Mahkota Sawit kemasan
– 50 kg produksi PT. Empat Lima Nuswantoro Jawa Timur;
– 311 karung pupuk Mitro Phonska 15 kemasan 50 kg produksi CV. Dewi Sri Rama;
– 181 karung pupuk Akasia ZA kemasan 50 kg produksi PT. Antariksa Nusantara Indonesia Group;
– 36 karung pupuk SP-36 Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT. Empat Lima Nuswantoro Gresik Indonesia;
– 34 karung pupuk MKP BELLRUSS kemasan 50 kg produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
– 20 karung pupuk PHOSPATE BELLRUSS kemasan 50 kg produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;
– 146 karung pupuk Dolomite Mekarindo kemasan 50 kg produksi PT. Cipta Makmur Pertiwi Gresik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas negara tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak beredar kembali di masyarakat. Langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, peredaran ilegal, serta dampak negatif lain yang dapat merugikan negara, perekonomian, maupun kepentingan publik.(id)

Related Articles

Close