
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Mendagri Dukung UU Satu Data Indonesia, Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Dukungan itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bidiksulteng.com,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Penerapan regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Dukungan itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Tito, penerapan SDI akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengakses informasi mengenai program-program pemerintah pusat yang dilaksanakan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan banyak biaya perjalanan dinas hanya untuk memperoleh informasi terkait program pembangunan.
“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito.
Ia mencontohkan, integrasi data dapat membantu pemerintah daerah menyelaraskan program pembangunan dengan kebijakan pemerintah pusat. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi agar saling terhubung.
Hal serupa juga berlaku pada pembangunan jaringan irigasi. Pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa integrasi data juga memberikan manfaat bagi pemerintah pusat dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kemendagri telah memiliki data mengenai program kerja dan penganggaran pemerintah daerah, termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan.
Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun yang sedang dilaksanakan pemerintah daerah.
Dengan keterbukaan akses data sesuai ketentuan, sinkronisasi pembangunan diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Ini … jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” sambungnya.
Meski mendukung implementasi SDI, Tito mengingatkan agar pengelolaannya tetap memperhatikan pembagian kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral.
Menurutnya, integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi. Hal tersebut perlu dihindari agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun kewenangan antarlembaga.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan terhadap jenis data yang dapat dibagikan, terutama data yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif harus memperoleh perlindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Tito juga mengingatkan bahwa penerapan SDI harus disertai penguatan keamanan siber. Kemudahan akses melalui sistem digital perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang berpotensi menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sumber: Puspen Kemendagri
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






