
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Sulteng Usulkan Embarkasi Antara Haji 2027, Jemaah Tak Perlu Menginap di Balikpapan
Usulan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kenyamanan jemaah haji asal Sulawesi Tengah sekaligus mendorong efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
Bidiksulteng.com,PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sulawesi Tengah mengusulkan penetapan Embarkasi Antara untuk penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Usulan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kenyamanan jemaah haji asal Sulawesi Tengah sekaligus mendorong efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan harapan agar usulan tersebut dapat disetujui pemerintah pusat saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).
“Kita doakan usulan embarkasi antara dikabulkan sehingga jamaah haji Sulawesi Tengah tidak usah lagi masuk asrama di Balikpapan,” ujar Reny.
Jika disetujui, jemaah haji asal Sulawesi Tengah dapat berangkat dari Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri Palu menuju Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, sebagai embarkasi utama, tanpa harus turun dan menginap di Asrama Haji Balikpapan seperti yang selama ini dilakukan.
Selain itu, proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji Sulawesi Tengah direncanakan dipusatkan secara lebih menyeluruh di Asrama Haji Transit Palu sebelum keberangkatan.
Reny berharap langkah tersebut dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kenyamanan jemaah haji asal Sulawesi Tengah dalam menjalani tahapan keberangkatan menuju Tanah Suci.
Dalam rapat koordinasi yang sama, Reny juga menyampaikan usulan Gubernur Sulawesi Tengah terkait perubahan skema pembiayaan penyelenggaraan haji tahun 2027.
Skema yang diusulkan mengubah proporsi pembiayaan dari sebelumnya 60 persen ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan 40 persen oleh pemerintah kabupaten/kota, menjadi 40 persen oleh pemerintah provinsi dan 60 persen oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Reny, usulan perubahan tersebut didasarkan pada pertimbangan beban pembiayaan pemerintah provinsi yang mencakup 12 kabupaten dan satu kota. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab pembiayaan yang berfokus pada wilayah masing-masing.
Hasil pembahasan mengenai usulan perubahan skema pembiayaan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada gubernur sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah.
Reny optimistis koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik.
“Saya percaya dengan niat yang tulus, koordinasi yang kuat, dan tanggung jawab yang sungguh-sungguh, kita mampu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Muklis, S.Sos., M.Si.; Kepala Kanwil Kemenhaj Sulawesi Tengah; para sekretaris daerah kabupaten/kota; Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Tengah; para kepala bagian Kesra kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah; serta instansi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Sumber : Ro Adpim Setdaprov Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






