BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Reny Lamadjido Dorong Penguatan Perda Pesantren di Sulteng

Hal tersebut disampaikan Reny saat membuka diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).

Bidiksulteng.com,PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar lebih terarah, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Reny saat membuka diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).

Menurut Reny, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya memahami nilai-nilai agama dan berakhlak mulia, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, pelaksanaannya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah-langkah konkret agar kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi pesantren.

Karena itu, Reny berharap diskusi publik tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan. Salah satu hal yang turut dibahas ialah kemungkinan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kebijakan yang dirumuskan harus memiliki arah yang jelas, indikator terukur, serta jaminan keberlanjutan sehingga manfaatnya tidak terbatas pada pelaksanaan program jangka pendek.

“Kalau kita menyusun Peraturan Gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” tegasnya.

Selain tata kelola, Reny menyoroti pentingnya mendorong pesantren beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pendidikan dan meningkatkan kapasitas santri, dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Islam.

Reny juga menilai penguatan kebijakan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya baik secara konseptual, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pesantren di lapangan.

“Melalui diskusi publik seperti ini, kita bisa menghimpun masukan dan gagasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran. Yang kita harapkan, pesantren semakin berkembang, mandiri, dan mampu mempersiapkan generasi yang berilmu serta berakhlak mulia,” ujarnya.

Melalui penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkesinambungan. Upaya ini juga diharapkan memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan sekaligus kokoh dalam nilai-nilai keagamaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, S.Ag., M.A.; Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi, S.E.; Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden; serta peserta diskusi dari berbagai unsur terkait.

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulawesi Tengah.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close