
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Sengketa Hukum Rizal-Irwan Masuk Polda, Kedua Pihak Beri Sikap
Laporan diajukan tim kuasa hukum mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, melalui Law Office A.S & Partners. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor registrasi STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH pada Jumat (3/7/2026).
Bidiksulteng.com,SIGI – Satu laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, resmi diterima Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Perkara tersebut kini memasuki tahapan awal penanganan, sementara kedua belah pihak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Laporan diajukan tim kuasa hukum mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, melalui Law Office A.S & Partners. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor registrasi STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH pada Jumat (3/7/2026).
Ketua Tim Hukum Mohamad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, mengatakan pelaporan dilakukan setelah pihaknya lebih dahulu melayangkan surat somasi kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026. Menurutnya, hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Apditya menjelaskan, langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Karena itu, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae menyatakan menghormati laporan yang telah diajukan ke Polda Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, SH, mengatakan kliennya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum maupun menggunakan hak pembelaan.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan pada saat yang sama kami juga akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan terhadap klien kami,” ujar Nasir di Sigi, Minggu (5/7/2026).
Nasir juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh situasi di ruang publik. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Sigi saat ini masih menghadapi agenda pemulihan pascabencana sehingga perhatian bersama sebaiknya difokuskan pada upaya membantu masyarakat.
“Alangkah baiknya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan. Energi bersama lebih bermanfaat jika diarahkan untuk mendukung masyarakat Sigi yang masih membutuhkan perhatian dan pelayanan pasca-bencana,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di Polda Sulawesi Tengah. Aparat kepolisian selanjutnya diharapkan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta fakta yang diperlukan sebelum menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Selama proses berlangsung, prinsip profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Pewarta : ID
Editor : Bidiksulteng.com






