


Bidiksulteng.com,Palu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penegakan hukum di sektor pertanahan melalui pelaksanaan Rapat Persiapan Pra Operasi Kegiatan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kanwil BPN Sulawesi Tengah pada Kamis (9/4/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mematangkan persiapan penanganan berbagai permasalahan pertanahan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, sekaligus memastikan pelaksanaan operasi dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut melibatkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sebagai bentuk sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkeadilan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Sholikin, bersama jajaran staf terkait. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kekuatan koordinasi, konsistensi kerja, serta pertukaran informasi yang akurat untuk mendukung keberhasilan operasi di lapangan.
“Koordinasi yang solid dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap penanganan kasus pertanahan dapat berjalan efektif dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain membahas penetapan target operasi, rapat ini juga menjadi ruang evaluasi kesiapan teknis dan administratif sebelum kegiatan pra operasi dilakukan.
Sinergi yang terbangun antarinstansi penegak hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas hak atas tanah serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tertib administrasi dan penegakan hukum pertanahan demi menghadirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
