
BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Mediasi Gagal, Sengketa Lahan 2 Hektare di Donggala Berlanjut ke Persidangan
Sidang yang berlangsung Kamis (5/11/2026) tersebut memasuki agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI.
Bidiksulteng.com,Donggala – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Donggala belum mencapai kesepakatan. Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kini berlanjut ke tahap persidangan.
Sidang yang berlangsung Kamis (5/11/2026) tersebut memasuki agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Hukum TONAKODI.
Dalam perkara tersebut, Faridah bertindak sebagai Penggugat dengan Sunyoto sebagai Tergugat. Sementara itu, Kepala Desa Polanto Jaya turut menjadi Turut Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat II.
Objek sengketa berupa tanah pertanian seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau 2 hektare. Berdasarkan dalil dalam gugatan, Penggugat menyebut tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas.
Kuasa hukum Penggugat, Firmansyah C. Rasyid, menjelaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen yang menurut pihaknya berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah.
Dokumen tersebut antara lain Surat Penyerahan Nomor 02/RP/XII/02 tertanggal 2 Desember 2002, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 131/SKPT/DPJ.RV/DGL/XII/2002, serta dokumen pembayaran tanah tertanggal 9 Oktober 2002 senilai Rp3 juta.
Menurut dalil gugatan, Penggugat juga mempersoalkan penguasaan lahan oleh Tergugat yang disebut telah berlangsung sejak sekitar 2010. Di atas lahan tersebut, Tergugat diduga telah menanam kurang lebih 260 pohon kelapa sawit.
Persoalan lainnya berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono dengan luas 10.000 meter persegi yang, menurut Penggugat, menjadi salah satu dasar penguasaan lahan oleh Tergugat.
Selain itu, terdapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 dengan luas 10.000 meter persegi yang menurut Penggugat berkaitan dengan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Firmansyah mengatakan, pihaknya mempersoalkan kesesuaian letak, batas, luas, serta identitas bidang tanah dalam dokumen-dokumen tersebut dengan objek yang menjadi pokok sengketa.
“Kami menilai terdapat persoalan mengenai kesesuaian letak, batas, luas, dan identitas bidang tanah dalam dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala penting untuk memberikan kejelasan mengenai data fisik dan data yuridis pertanahan. Hal itu termasuk kemungkinan adanya persinggungan atau perbedaan bidang tanah berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Dalam petitum atau tuntutan gugatannya, Penggugat meminta agar Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menguasai dan mengusahakan objek sengketa tanpa dasar hak yang sah.
Penggugat juga memohon agar Tergugat diperintahkan menghentikan penguasaan, mengosongkan, serta menyerahkan objek tanah kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Selain tuntutan tersebut, Penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta. Nilai itu, menurut kuasa hukumnya, dihitung berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah sebesar Rp10 juta per hektare setiap tahun untuk lahan seluas 2 hektare selama 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026.
“Nilai tersebut merupakan perhitungan berdasarkan estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah selama periode penguasaan yang dipersoalkan,” ungkap Firmansyah.
Setelah pembacaan gugatan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat dan para Turut Tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Berdasarkan agenda persidangan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (12/11/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari Tergugat dan para Turut Tergugat.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan Majelis Hakim PN Donggala.
Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum serta pihak yang berhak atas objek tanah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Editor : Bidiksulteng.com






