BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp77,45 Juta kepada Keluarga Korban

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada korban melalui orang tuanya.

Bidiksulteng.com,PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada keluarga korban tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (27/10/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Palu terhadap terpidana Ahmad Impado.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada korban melalui orang tuanya.

Uang restitusi tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu. Penyerahannya kepada keluarga korban dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., serta didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan eksekusi putusan tersebut mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-1727/P.2.10/Eku.3/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Dalam keterangan Kejari Palu, peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 31 Desember 2025 di kawasan Hutan Kota Palu, ketika korban sedang berlatih panahan. Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikis yang berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk sempat tidak masuk sekolah.

Kejari Palu melalui Kasi Pidum menyampaikan bahwa penyerahan restitusi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban. Pelaksanaan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 mengenai penuntutan perkara yang berorientasi pada pemulihan korban.

Kejari Palu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kondisi korban.

Penyerahan restitusi ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close