
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejati Sulteng Edukasi Mahasiswa Untad soal KUHP Nasional
Materi yang diangkat dalam kegiatan tersebut bertajuk “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”
Bidiksulteng.com,PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan penerangan hukum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Senin (26/10/2026). Kegiatan ini membahas pengaturan tindak pidana korupsi setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Materi yang diangkat dalam kegiatan tersebut bertajuk “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng.
Dalam pemaparannya, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional. Pembahasan juga mencakup aspek penerapan ketentuan hukum serta pentingnya memahami keterkaitan KUHP Nasional dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi dan dialog antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi. Antusiasme mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum, khususnya terkait perkembangan regulasi dan penerapannya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Melalui program Penerangan Hukum, Kejati Sulteng mendorong mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mengembangkan pemikiran kritis, menjunjung tinggi integritas, serta meningkatkan kepedulian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Program Penerangan Hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Sulteng membangun budaya sadar hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif. Sinergi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi muda yang memahami hukum, berkarakter antikorupsi, dan memiliki komitmen terhadap penegakan keadilan.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






