BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kanwil BPN Sulteng Perkuat Program Pemberdayaan Tanah Masyarakat

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) dengan melibatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kanwil BPN Sulawesi Tengah, serta Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.

Bidiksulteng.com,PALU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat pelaksanaan program pemberdayaan tanah masyarakat melalui sosialisasi petunjuk teknis, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan di bidang penataan dan pemberdayaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) dengan melibatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kanwil BPN Sulawesi Tengah, serta Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Freddy A. Kolantima, bersama Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Mulyadi. Turut hadir Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, beserta jajaran pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Sulteng.

Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun daring. Pelibatan satuan kerja di seluruh wilayah Sulawesi Tengah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman mengenai kebijakan serta pelaksanaan program pemberdayaan tanah masyarakat.

Sosialisasi petunjuk teknis yang dirangkaikan dengan monitoring, evaluasi, dan pembinaan bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pertanahan terhadap pedoman pelaksanaan program. Dengan pemahaman yang selaras, setiap satuan kerja diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara terarah, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberdayaan tanah masyarakat merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemanfaatan tanah secara produktif sehingga memberikan nilai tambah, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

Melalui program tersebut, tanah diharapkan tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Sumber : Humas Kanwil BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close