
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejati Sulteng Beri Penerangan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa kepada Pemkot Palu
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu dan dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Bidiksulteng.com,PALU, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, yang digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu dan dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulawesi Tengah dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan bertindak sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Menurutnya, pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.
Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai ketentuan Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta regulasi teknis lainnya.
Dalam pemaparannya, Laode Abdul Sofian juga menjelaskan sejumlah faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pekerjaan, di antaranya perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Ia menerangkan, apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pemberian sanksi daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi terhadap penyedia. Bahkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar, pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir.
Materi tersebut mencakup mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan maupun prosedur pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pemaparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sumber : Kejati Sulteng
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






