
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSigiSOROTAN
Praperadilan Ditolak, Kejari Sigi Segera Limpahkan Dugaan Korupsi Dinas Peternakan ke Tipikor
Permohonan praperadilan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Donggala pada Jumat (24/7/2026). Hakim tunggal Cindy Vania Lumban Batu, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl.
Bidiksulteng.com,SIGI, – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menyatakan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu setelah permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak.
Permohonan praperadilan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Donggala pada Jumat (24/7/2026). Hakim tunggal Cindy Vania Lumban Batu, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi Resky Andri Ananda, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menargetkan pelimpahan perkara dilakukan paling lambat pada pekan depan.
“Paling lambat pekan depan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu selesai dilakukan,” ujar Irwan Ganda, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pelimpahan perkara dilakukan, jaksa terlebih dahulu menyelesaikan proses tahap II sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irwan juga menyatakan penyidik akan terus mengembangkan penanganan perkara apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Ke depan kalau memang dalam perkembangannya ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, maka pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi berinisial I serta Sekretaris Dinas Peternakan berinisial MA.
Keduanya disangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan pengolahan pakan di Kabupaten Sigi.
Berdasarkan keterangan Kejari Sigi, kedua tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap sejumlah penyedia jasa dengan besaran yang bervariasi, antara lain pekerjaan konsultasi perencanaan sebesar 10 hingga 20 persen, pekerjaan pembangunan fisik sebesar 10 persen, pengadaan peralatan sebesar 10 hingga 20 persen, serta pekerjaan konsultasi pengawasan sebesar 10 hingga 20 persen.

Kejaksaan menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diperoleh dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp767 juta.
Kedua tersangka diketahui telah menjalani penahanan sejak 19 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung dan akan memasuki tahapan persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan seluruh proses akan ditentukan melalui persidangan.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






