
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
LBH-R Sampaikan Tanggapan ke OJK Terkait Pengaduan Nasabah WOM Finance Palu
Dalam surat itu, LBH-R menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya hubungan hukum pembiayaan maupun tunggakan angsuran yang dialami nasabah.
Bidiksulteng.com,Palu – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi menyampaikan tanggapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait surat jawaban PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Palu atas pengaduan konsumen dengan Nomor Tiket P260505864.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Kuasa Hukum Nasabah, Firmansyah C. Rasyid, S.H., pada 2 Juni 2026.
Dalam surat itu, LBH-R menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya hubungan hukum pembiayaan maupun tunggakan angsuran yang dialami nasabah. Namun, menurut LBH-R, substansi pengaduan yang disampaikan kepada OJK berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penarikan dan penjualan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
LBH-R menilai surat balasan WOM Finance lebih banyak menjelaskan mengenai status tunggakan dan sisa kewajiban nasabah, namun belum memberikan penjelasan terhadap sejumlah hal yang menjadi pokok pengaduan.
Beberapa poin yang dipersoalkan meliputi dasar hukum penarikan kendaraan, identitas pihak yang melakukan penarikan, dugaan adanya tekanan terhadap nasabah saat proses penarikan, serta mekanisme penjualan atau lelang kendaraan yang disebut belum dijelaskan secara rinci kepada nasabah.
Selain itu, LBH-R juga menyoroti adanya pembayaran yang dilakukan keluarga nasabah pada Februari 2026 sebesar Rp2 juta. Menurut LBH-R, pembayaran tersebut dilakukan dengan itikad baik setelah adanya informasi bahwa kendaraan masih dapat dipertahankan agar tidak dijual atau dilelang.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima LBH-R dari kliennya, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata tunggakan angsuran, melainkan apakah prosedur penarikan dan penjualan kendaraan telah dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan yang berlaku,” kata Firmansyah C. Rasyid dalam surat tanggapan kepada OJK.
LBH-R juga menyampaikan bahwa hingga 2 Mei 2026, nasabah dan keluarganya mengaku belum menerima informasi resmi mengenai tanggal penjualan kendaraan, harga penjualan, hasil penjualan, maupun rincian perhitungan sisa kewajiban setelah kendaraan dijual.
Terkait Surat Pemberitahuan Hasil Penjualan Kendaraan (SPHPK) yang disebut diterbitkan pada 20 Mei 2026, LBH-R meminta agar dokumen tersebut turut diperiksa. Menurut LBH-R, surat itu diterbitkan setelah nasabah mengetahui kendaraan telah dijual dan setelah pengaduan disampaikan kepada OJK.
LBH-R juga menyebut terdapat perbedaan alamat penerima yang tercantum dalam surat tersebut dengan alamat resmi klien.
Dalam tanggapannya, LBH-R meminta OJK untuk meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari WOM Finance, antara lain bukti pemberitahuan wanprestasi, pemberitahuan rencana penjualan kendaraan, bukti pengiriman surat kepada alamat nasabah, dokumen penilaian harga kendaraan, dokumen penjualan atau lelang kendaraan, serta rincian perhitungan hasil penjualan yang menjadi dasar munculnya sisa kewajiban sebesar Rp3.965.135.
LBH-R berharap OJK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh prosedur yang dipersoalkan guna memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, keadilan, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, materi yang disampaikan merupakan bagian dari tanggapan resmi LBH-R kepada OJK. Pihak WOM Finance maupun OJK memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(msg)
Editor : Bidiksulteng.com






