
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Penyidik Kejati Sulteng Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Kaltim Khatulistiwa
Dari hasil penggeledahan, jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, 42 unit alat berat berbagai jenis, serta sekitar 6.400 meter kubik batu split atau greston.
Bidiksulteng,com,Palu — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa. Setelah menetapkan perkara ke tahap penyidikan, penyidik bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, 42 unit alat berat berbagai jenis, serta sekitar 6.400 meter kubik batu split atau greston.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan saat ini memasuki tahap pendalaman materiil secara lebih intensif. Fokus utama penyidik adalah memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi yang dinilai mengetahui dan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa,” ujar Laode Sofyan di Palu, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki tanggung jawab hukum dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Kejati Sulteng telah menginterogasi sedikitnya 25 orang untuk mengumpulkan fakta awal terkait dugaan terjadinya tindak pidana.
Hingga berita ini dimuat, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum demi memastikan seluruh unsur perbuatan dapat diungkap secara menyeluruh.
Editor : Bidiksulteng.com






